info@ruangdatanusantara.com
CYBER 1 3A FLOOR JL. KUNINGAN BARAT RAYA NO.9B KUNINGAN BARAT JAKARTA SELATAN
1

TOWER PROVIDER & TELECOMMUNICATION INFRASTRUCTURE

Wantimpres Batal Ganti Nama Jadi Dewan Pertimbangan Agung
Home » Ecology  »  Wantimpres Batal Ganti Nama Jadi Dewan Pertimbangan Agung
Wantimpres Batal Ganti Nama Jadi Dewan Pertimbangan Agung

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi DPR (Baleg) dan pemerintah sepakat mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. . Hal itu diputuskan dalam rapat panitia kerja (panja) Baleg DPR RI dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Selasa (9 Oktober 2024). Dalam rapat panja, Baleg DPR dan pemerintah menyepakati sejumlah poin terkait amandemen UU Wantimpres.

Perubahan Nama menjadi Dewan Pertimbangan Agung Salah satu hal terkait pembatalan perubahan nomenklatur menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Mulanya Baleg DPR RI mengusulkan perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Namun dalam inventarisasi masalah (DIM), pemerintah mengusulkan agar nomenklaturnya tidak diubah. Baleg DPR RI dan pemerintah akhirnya menyepakati nomenklatur tersebut dan kemudian mengubahnya menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia.

Wakil Ketua DPR RI Baleg Achmad Baidowi (Awiek) dalam rapat di DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, mengatakan, "Silakan datang dari pemerintah. Meski ada usulan perubahan, tapi pembahasan masih terus berjalan." 9 Oktober 2024). “Pak Presiden, kami setuju untuk menambah NKRI,” kata Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas. Oke.Apakah kamu sudah selesai? » tanya pria yang akrab disapa Awiek itu. Begitu pula Dewan Pertimbangan Presiden RI, kata Awiek. Baca juga: Saat Amandemen UU Kementerian Negara dan Wantimpres Dipercepat demi Kepentingan Prabowo-Gibran.

Wantimpres Presiden Republik Indonesia dapat diangkat secara bergilir. Dalam revisi DIM UU Wantimpres, pemerintah juga mengusulkan agar kepemimpinan Wantimpres dapat dirotasi di antara anggota yang ditunjuk oleh presiden. Azwar Anas dalam rapat kerja menjelaskan, “Masa jabatan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden tidak otomatis 5 tahun, bisa dijabat secara bergilir karena pejabat tinggi sering bertemu di Dewan Pertimbangan Umum Presiden tentunya setelah dilantik oleh Presiden. dengan Badan Legislatif DPR. Dalam pertemuan yang sama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas juga menegaskan, selanjutnya posisi Ketua Wantimpres akan dilimpahkan kepada anggota lainnya. Calon Anggota Wantimpres Republik Indonesia Dikatakannya, keputusan siapa yang akan terpilih menjadi Presiden Wantimpres Republik Indonesia berada di tangan Presiden Republik Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *