Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) selesai menghitung perubahan tarif interkoneksi untuk operator seluler di Indonesia. Perubahan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi.
Menkominfo mengatakan “Ada 18 skenario panggilan yang tarif interkoneksinya diturunkan, sebesar 26 persen” Rudiantara berharap bisa memicu tarif ritel yang lebih murah sehingga efeknya diharapkan berupa penurunan tarif ritel antara 15-30 persen dan bervariasi tergantung jenis panggilan yang dilakukan juga pola trafik operator.
Sumber : Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo.go.id)
