Indonesia terus menghadapi tantangan dalam upaya mendorong transformasi digital, khususnya di sektor keuangan. Temuan ini berdasarkan penelitian Cisco, perusahaan teknologi asal Amerika Serikat. Berdasarkan laporan Digital Readiness Index 2021, tingkat kesiapan digital Indonesia kurang baik, nilainya mencapai negatif 0,06. Skor tersebut menempatkan Indonesia pada peringkat 73 dari 146 negara yang disurvei. Di tingkat Asia Tenggara, kemajuan digitalisasi Indonesia tertinggal dibandingkan negara-negara seperti Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Indeks Inovasi Digital disusun berdasarkan tujuh indikator, yaitu infrastruktur teknologi, adopsi teknologi, lingkungan bisnis start-up, sumber daya manusia, kemudahan penggunaan (EoDB), investasi publik dan manusia individu dengan kebutuhan dasar. Di antara indikator-indikator tersebut, Indonesia mendapat nilai baik dalam hal kebutuhan dasar, kemudahan berusaha, dan sumber daya manusia.
Sebagai perbandingan, studi Harvard Business Review (HBR) menunjukkan Indonesia sebagai negara dengan potensi transformasi digital yang tinggi. Penelitian yang dipublikasikan pada tahun 2020 menyebutkan bahwa meskipun infrastruktur digital terbatas, ekonomi digital Indonesia berkembang pesat. Saat ini, berdasarkan arah revolusi digital pada tahun 2024, pertumbuhan ekonomi digital Indonesia mencapai 3,17 persen hingga 4,66 persen. Ada empat bidang strategis untuk mempercepat transformasi digital, yaitu infrastruktur digital, manajemen digital, ekonomi digital, dan masyarakat digital. Dalam dokumen perencanaan strategis Cominfo 2020-2024, pemerintah fokus pada empat inisiatif kebijakan untuk mempercepat transformasi digital, yakni perluasan infrastruktur, penguatan adopsi teknologi, peningkatan talenta digital, dan kelengkapan legislasi pendukung. Dari rencana infrastruktur, pemerintah membuka akses internet melalui pembangunan Palapa ring dan penyediaan BTS. Untuk mendorong adopsi teknologi, Cominfo menjalankan beberapa inisiatif, antara lain 1000 Startup Digital dan UMKM online. Saat ini, untuk Program Pengembangan Talenta Digital, Kominfo tengah mendorong bangkitnya keterampilan melek teknologi. Hal ini dilakukan melalui Program Beasiswa Bakat Digital.
Terkait dengan undang-undang, undang-undang negara tersebut ditulis sebagai pengganti disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Aturan yang mengatur undang-undang ini akan diselesaikan pada akhir tahun 2023. Pertukaran informasi terkait transformasi digital Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kapasitas digital Indonesia. Tujuan dari program literasi digital Kementerian Perhubungan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap digitalisasi tanah air.
