Penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) merupakan solusi permasalahan penjaminan identitas dan integritas dokumen elektronik dalam sistem transaksi elektronik. Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan, meski dijamin, tidak semua TTE mempunyai akibat hukum dan akibat hukum.
“Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), ada 6 syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menjamin identitas penandatangan, keutuhan dokumen yang ditandatangani dan faktor-faktor yang kami sebut non- faktor penolakan,” ujarnya pada VIDA Executive Summit 2024 di Jakarta Selatan, Selasa (9 Maret 2024).
Unsur yang tidak dapat disangkal mencakup data yang membuat tanda tangan elektronik hanya terkait dengan penandatangan. Selain itu, data yang digunakan untuk membuat tanda tangan elektronik selama proses tanda tangan elektronik sepenuhnya berada di bawah kendali penandatangan. Selain itu, setiap perubahan tanda tangan elektronik yang terjadi setelah penandatanganan dapat diketahui. Dengan demikian, setiap perubahan informasi elektronik terkait tanda tangan elektronik setelah penandatanganan dapat diketahui.
Ada juga persyaratan untuk menggunakan metode tertentu untuk menentukan siapa penandatangannya. Dan terdapat cara-cara tertentu untuk membuktikan bahwa penandatangan telah menyetujui informasi elektronik yang terdapat dalam sistem elektronik. Menurut Wakil Menteri Nezar Patria, jaminan ini memberikan kepercayaan terhadap dokumen dan transaksi yang dilakukan secara elektronik. Dan pada gilirannya, hal ini dapat menjamin legitimasi orang atau pihak yang melakukan transaksi.
“Dengan demikian, tanda tangan elektronik bersertifikat telah muncul dengan menggunakan infrastruktur kunci publik atau teknologi IKP yang menggunakan proses enkripsi, otentikasi, dan verifikasi identitas dan dikatakan aman,” jelasnya sambil menambahkan bahwa dengan teknologi IKP, integritas atau kelengkapan. dokumen elektronik akan terjamin. , memiliki identitas penandatangan dan melengkapi aspek yang tak terbantahkan. Wamenkominfo menegaskan, Kementerian Kominfo melakukan pengawasan terhadap lembaga sertifikasi elektronik (PsrE) sebagai lembaga sertifikasi elektronik dan penyelenggara TTE melalui nomor peraturan. “Misalnya Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Lembaga Sertifikasi Elektronik. “Ini yang menjadi dasar Kominfo untuk melakukan standarisasi kegiatan PsrE dan memberikan pengawasan PSrE,” ujarnya.
Menurut Wakil Menteri Nezar Patria, PsrE Indonesia memberikan solusi tanda tangan digital yang sederhana, efektif dan mengikat secara hukum. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan proses administrasi sekaligus mencegah penipuan penggunaan dokumen dan transaksi elektronik. “Bahkan penggunaan teknologi AI dan sistem verifikasi identitas menggunakan biometrik, liveness, dan teknologi lainnya dapat mengurangi jumlah kejahatan siber di Indonesia,” tegasnya.
Selain Wakil Menteri Nezar Patria, Pendiri dan CEO VIDA Group Niki Luhur, perwakilan Badan Jasa Keuangan, Bank Indonesia serta pembicara yang mewakili industri, media, pemerintah dan mitra VIDA juga turut serta dalam executive summit VIDA 2024.
