Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tetap menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara independen meski mendapat dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2025. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2025 Tahun 2023 Tentang Pembangunan dan Penguatan Keuangan Sektor (UU P2SK), anggaran OJK merupakan bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BABUN) APBN mulai tahun depan.
“Perubahan konsep anggaran tidak mengurangi independensi OJK dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya,” kata Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. (RDKB) Agustus 2024. konferensi di Jakarta, Jumat (9 Juli). Dalam UU P2SK diatur bahwa OJK adalah organisasi publik yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengurusan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sesuai dengan ketentuan Undang-undang terkait OJK. “Jadi UU P2SK menjamin [independensi OJK],” ujarnya. Mencerminkan Kehadiran Negara Menurut Mirza, penyediaan anggaran OJK sebagai bagian BABUN dalam APBN mencerminkan kehadiran Negara untuk mendukung OJK dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Memang, OJK akan mendapat banyak misi tambahan tahun depan, seperti pertukaran karbon dan cryptocurrency. Anggaran OJK bersumber dari pajak dan penerimaan lain yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Untuk akuisisi aset, OJK bisa mengajukan permohonan rupee murni ke APBN yang tentunya harus melalui proses Kementerian Keuangan dan DPR,” kata Mirza. Dalam nota fiskal Buku II dijelaskan bahwa pengelolaan PNBP pajak sektor jasa keuangan dan penghasilan lainnya dipercayakan kepada OJK sebagai lembaga mitra pengelolaan pendapatan bukan pajak DPR (MIP PNBP). Sebagai MIP PNBP, OJK tetap mempunyai kewenangan memungut pajak sektor jasa keuangan dan memberikan sanksi kepada pelaku jasa keuangan. Pengaturan ini dimaksudkan untuk memastikan tidak ada perubahan prosedur operasional terkait anggaran OJK. Anggaran OJK dibahas di DPR UU P2SK juga mengatur bahwa Dewan Komisioner OJK menyusun rencana kerja dan anggaran OJK. Anggaran OJK selanjutnya akan dibahas dengan DPR dan hasilnya disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk digunakan sebagai dokumen dalam penyusunan rancangan undang-undang APBN. Pada 27 Juni 2024 telah diadakan rapat kerja antara OJK dan KPPU sebesar Rp 13,22 triliun. Namun angka tersebut lebih tinggi dibandingkan RKA OJK 2024 yang sebesar Rp 8,03 triliun. Pagu final RKA OJK tahun 2025 akan ditetapkan setelah penyampaian laporan keuangan dan penagihan APBN tahun anggaran 2025.
